Warga Negara dan Negara

November 29, 2012


Warga Negara menurut Pasal 26 UUD 1945 merupakan:
  1. Orang Indonesia asli (warga Negara Indonesia)
  2. Orang bangsa lain yang tinggal di Indonesia
  3. Contoh:
    - Peranakan Belanda
    - Peranakan Pakistan
    - Peranakan India
    STBID BI IS (Indische Staatregeling)
    - Belanda dan Inggris
    - Timur Asing, peranakan India, Tionghoa, Cina, Jepang, dan lain-lain
    - Bumi Putra, Pribumi
    - Bertempat tinggal di Indonesia
    - Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
    - Bersikap setia kepada NKRI

Negara adalah suatu organisasi, dimana terdapat kelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan. Negara juga merupakan suatu perserikatan, dimana negara tersebut melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum dengan kekuatan minat, masyarakat, dan memaksa untuk ketertiban sosial.

Pada suatu kasus mengenai warga negara yang memiliki kewarganegaraan ganda, yang pada awalnya warga negara seorang anak akan mengikuti warga negara dari ayahnya, mulai tidak berlaku di Indonesia. Saat ini ketetapan itu berubah, dimana seorang anak memiliki kewarganegaraan ganda dan ketika berusia 18 tahun anak tersebuut bebas memilih kewarganegaraan yang diinginkannya.

Hal itu dianggap adil untuk anak itu sendiri. Karena sebelumnyapun ia diberi kesempatan untuk merasakan dua kewarganegaraan.

You Might Also Like

0 Coments

Pageviews

Instagram

Soon To Be ...